
TUGAS MANDIRI
MATA KULIAH KAJIAN KURIKULUM PKn
PEMILU DI INDONESIA KELAS VI
Dosen Pengampu : Sri Wartulas M.Pd
Disusun Oleh
NAMA : Winda
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (STKIP) ISLAM BUMIAYU
2011
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Pemilihan umum merupakan mekanisme penting dalam sebuah negara, terutama yang menggunakan jenis sistem politik Demokrasi Liberal. Pemilihan Umum yang mendistribusikan perwakilan kepentingan elemen masyarakat berbeda ke dalam bentuk representasi orang-orang partai di parlemen. Sebab itu, pemilihan sebuah sistem pemilihan umum perlu disepakati bersama antara partai-partai politik yang terdaftar (yang sudah duduk di parlemen) denganpemerintah.
Indonesia telah menyelenggarakan 9 kali pemilihan umum. Khususnya untuk pemilihan anggota parlemen (baik pusat maupun daerah) digunakan jenis Proporsional, yang kadang berbeda dari satu pemilu ke pemilu lain. Perbedaan ini akibat sejumlah faktor yang mempengaruhi seperti jumlah penduduk, jumlah partai politik, trend kepentingan partai saat itu, dan juga jenis sistem politik yang tengah berlangsung. Pemilu adalah suatu proses di mana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan yang disini beraneka-ragam, mulai dari Presiden wakil rakyat di pelbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata ‘pemilihan' lebih sering digunakan. Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.Setelah pemilihan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
BAB II
PERMASALAHAN
1. Bagaimana sistem Pemilihan Umum di Indonesia ?
2. Bagaimana Karakteristik Pemilihan Umum di Indonesia ?
3. Jelaskan cara-cara menghitung suara ?
BAB III
PEMBAHASAN MASALAH
A. Sistem Pemilu di Indonesia
Secara garis besar, sistem Mayoritas/Pluralitas menghendaki kemenangan partai atau calon legislatif yang memperoleh suara terbanyak. Calon legislatif atau partai dengan suara yang kalah otomatis tersingkir begitu saja. Varian dari sistem Mayoritas/Plularitas adalah First Past The Post, Two Round System, Alternative Vote,Block Vote,dan Party Block Vote. Sistem proporsional biasanya diminati di negara-negara dengan sistem kepartaian Plural ataupun multipartai (banyak partai). Meskipun kalah di suatu daerah pemilihan, calon legislatif ataupun partai politik dapat mengakumulasikan suara dari daerah-daerah pemilihan lain, sehingga memenuhi kuota guna mendapatkan kursi.varian sistem Proporsional adalah Proporsional Daftar dan Single Transverable Vote.
Sistem Mixed (campuran) merupakan pemaduan antara sistem Proporsional dengan Mayoritas/Pluralitas. Kedua sistem pemilu tersebut berjalan secara beriringan. Hal yang diambil adalah ciri-ciri positif dari masing-masing sistem. Varian dari sistem ini adalahMixedMemberProportionaldanParallel.
Sistem Other/Lainnya adalah sistem-sistem pemilu yang tidak termasuk ke dalam 3 sistem sebelumnya. Varian dari sistem lainnya ini adalah Single No TransferableVote(SNTV),LimitedVote,danBordaCount.
B. KARAKTERISTIK PEMILIHAN UMUM DIINDONESIA
Indonesia yang merdeka tahun 1945 cukup sering menyelenggarakan pemilihan umum. Pemilu-pemilu yang pernah terjadi adalah 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, dan 2004. Jadi, Indonesia telah mengadakan sekitar 9 kali pemilihan umum dalan perjalanan politiknya. Masing-masing pemilihan umum memiliki karakteristik masing-masing, bergantung pada tipe sistem politik yang berlangsung. Sistem Demokrasi Liberal menaungi pemilu 1955, 1999, dan 2004. Pemilu-pemilu lainnya terjadi di masa sistem politik rezim otoritarian kontemporer Orde Baru. Tipe sistem pemilihan umum yang banyak dipakai di Indonesia adalah Proporsional, dengan beberapa pengecualian. Guna mempermudah penggambaran sistem pemilihan umum yang dianut Indonesia, ada baiknya kita lakukan pembicaraan menurut karakteristik masing-masing pemilu.
Ø Pemilu 1955
Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diadakan oleh Republik Indonesia. Pemilu ini merupakan ”reaksi” atas Maklumat Nomor X/1945 tanggal 3 Nopember 1945 dari Wakil Presiden Moh. Hatta, yang menginstruksikan pendirian partai-partai politik di Indonesia. Pemilu pun, menurut Maklumat, harus diadakan secepat mungkin. Namun, akibat belum siapnya aturan perundangan dan logistik (juga kericuhan politik dalam negeri/pemberontakan), Pemilu tersebut baru diadakan tahun 1955.
Landasan hukum Pemilu 1955 adalah UU No.7 tahun 1953 yang diundangkan 4 April 1953. Dalam UU tersebut, Pemilu 1955 bertujuan memilih anggota bikameral: Anggota DPR dan Konstituante (seperti MPR). Sistem yang digunakan adalah Proporsional. Menurut UU nomor 7 tahun 1953 tersebut, terdapat perbedaan sistem bilangan pembagi pemilih (BPP) untuk anggota konstituante dan anggota parlemen. Perbedaan-perbedaan tersebut sebagai berikut (pasal 32 dan 33) :1
jumlah anggota konstituante adalah hasil bagi antara total jumlah penduduk Indonesia dengan 150.000 dibulatkan ke atas jumlah anggota konstituante di masing-masing daerah pemilihan adalah hasil bagi antara total penduduk WNI di masing-masing wilayah tersebut dengan 150.000; Jumlah anggota konstituante di masing-masing daerah pemilihan adalah bilangan bulat hasil pembagian tersebut; Jika kurang dari 6, dibulatkan menjadi 6; Sisa jumlah anggota konstituante dibagikan antara daerah-daerah pemilihan lainnya, seimbang dengan jumlah penduduk warganegara masing-masing;jika dengan cara poin ke dua di atas belum mencapai jumlah anggota konstituante seperti di poin ke satu, kekurangan anggota dibagikan antara daerah-daerah pemilihan yang memperoleh jumlah anggota tersedikit, masing-masing 1, kecuali daerah pemilihan yang telah mendapat jaminan 6 kursi itu penetapan jumlah anggota DPR seluruh Indonesia adalah total jumlah penduduk Indonesia dibagi 300.000 dan dibulatkan ke atas jumlah anggota DPR di masing-masing daerah pemilihan adalah hasil bagi antara total penduduk WNI di masing-masing wilayah tersebut dengan 300.000; Jumlah anggota DPR di masing-masing daerah pemilihan adalah bilangan bulat hasil pembagian tersebut; Jika kurang dari 3, dibulatkan menjadi 3; Sisa jumlah anggota DPR dibagikan antara daerah-daerah pemilihan lainnya, seimbang dengan jumlah penduduk warganegara masing-masing;jika dengan cara poin ke lima di atas belum mencapai jumlah anggota DPR seperti di poin ke empat, kekurangan anggota dibagikan antara daerah-daerah pemilihan memperoleh jumlah anggota tersedikit, masing-masing 1, kecuali daerah pemilihan yang telah mendapat jaminan 3 kursi itu. Pemilu 1955, sebab itu, ada 2 putaran.
Pertama untuk memilih anggota DPR pada tanggal 29 September 1955.1 Kedua untuk memilih anggota Konstituante pada tanggal 15 Desember 1955. Pemilu untuk memilih anggota DPR diikuti 118 parpol/gabungan/perseorangan dengan total suara 43.104.464 dengan 37.785.299 suara sah. Sementara itu, untuk pemilihan anggota Konstituante, jumlah suara sah meningkat menjadi 37.837.105 suara. Pemilu DPR akhirnya memilih 257 anggota DPR, sementara pemilu Konstituante akhirnya memilih 514 anggota Konstituante.
Ø Pemilu 1971
Pemilu 1971 diadakan tanggal 3 Juli 1971. Pemilu ini dilakukan berdasarkan UU No. UU No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilu dan UU No. 16 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Pemilu ditujukan memilih 460 anggota DPR dimana 360 dilakukan melalui pemilihan langsung oleh rakyat sementara 100 orang diangkat oleh Presiden dari kalangan angkatan bersenjata dan pemerintahan. Pemilu diadakan di 26 provinsi Indonesia dengan Sistem Proporsional Daftar.1 Rakyat pemilih mencoblos tanda gambar partai. Suara bagi setiap partai dibagi menurut BPP (Bilangan Pembagi Pemilih). Total pemilih yang terdaftar adalah 58.179.245 orang dengan suara sah mencapai 54.699.509 atau 94% dari total suara.2 Dari total 460 orang anggota parlemen yang diangkat presiden, 75 orang berasal dari angkatan bersenjata sementara 25 dari golongan fungsional seperti tani, nelayan, agama, dan sejenisnya.
Ø Pemilu 1982
Pemilu 1982 diadakan tanggal 4 Mei 1982. Tujuannya sama seperti Pemilu 1977 di mana hendak memilih anggota DPR (parlemen). Hanya saja, komposisinya sedikit berbeda. Sebanyak 364 anggota dipilih langsung oleh rakyat, sementara 96 orang diangkat oleh presiden. Voting dilakukan di 27 daerah pemilihan berdasarkan sistem Proporsional dengan Daftar Partai (Party-List System). Partai yang beroleh kursi berdasarkan pembagian total suara yang didapat di masing-masing wilayah pemilihan dibagi ”electoral quotient” di masing-masing wilayah. Jumlah tatal pemilih terdaftar adalah 82.132.263 orang dengan jumlah suara sah mencapai 74.930.875 atau 91,23%.
Ø Pemilu 1987
Pemilu 1987 diadakan tanggal 23 April 1987. Tujuan pemilihan sama dengan pemilu sebelumnya yaitu memilih anggota parlemen. Total kursi yang tersedia adalah 500 kursi. Dari jumlah ini, 400 dipilih secara langsung dan 100 diangkat oleh Presiden Suharto. Sistem Pemilu yang digunakan sama seperti pemilu sebelumnya, yaitu Proporsional dengan varian Party-List.
Ø Pemilu 1992
Pemilu 1992 diadakan tanggal 9 Juni 1992. Sistem Pemilu yang digunakan sama seperti pemilu sebelumnya yaitu Proporsional dengan varian Party-List. Tujuan Pemilu 1992 adalah memilih secara langsung 400 kursi DPR. Total pemilih yang terdaftar adalah 105.565.697 orang dengan total suara sah adalah 97.789.534. Anggota DPR yang berasal dari Angkatan Bersenjata dan kelompok Fungsional, yaitu sebanyak 100 orang diangkat langsung oleh Presiden Suharto. Komposisi anggota DPR totalnya adalah 500 orang. Dari jumlah tersebut yang berjenis kelamin laki-laki adalah 439 orang sementara perempuan 61 orang. Di sisi lain, kisaran usia anggota DPR ini adalah 21-30 tahun 3 orang; 31-40 tahun 45 orang; 41-50 tahun 144 orang; 51-65 tahun 287 orang; dan di atas 65 tahun 21 orang.
Ø Pemilu 1997
Pemilu 1997 merupakan Pemilu terakhir di masa administrasi Presiden Suharto. Pemilu ini diadakan tanggal 29 Mei 1997. Tujuan pemilu ini adalah memilih 424 orang anggota DPR. Sistem pemilu yang digunakan adalah Proporsional dengan varian Party-List. Pada tanggal 7 Maret 1997, sebanyak 2.289 kandidat (caleg) telah disetujui untuk bertarung guna memperoleh kursi parlemen. Pemilu 1997 ini menuai sejumlah protes. Di Kabupaten Sampang, Madura, puluhan kotak suara dibakar massa oleh sebab kecurangan Pemilu dianggap sudah keterlaluan. Sementara itu, PDI mengalami penurunan suara signifikan akibat intervensi pemerintah terhadap kepemimpinan partai. Megawati Sukarnoputri ”dihabisi” secara politik dengan cara pemerintah mendukung pimpinan tandingan Suryadi dan Fatimah Ahmad. Dari 500 anggota DPR, yang berjenis kelamin laki-laki adalah 443 orang sementara perempuan adalah 57 orang. Distribusi anggota DPR yang berusia 21-30 tahun 3 orang; 31-40 tahun 51 orang; 41-50 tahun 134 orang; 51-65 orang 310 orang; dan di atas 65 tahun 2 orang.
Ø Pemilu 1999
Pemilu 1999 adalah pemilu pertama pasca kekuasaan presiden Suharto. Pemilu ini diadakan di bawah kepemimpinan Presiden B.J. Habibie. Pemilu ini terselenggara di bawah sistem politik Demokrasi Liberal. Artinya, jumlah partai peserta tidak lagi dibatasi seperti pemilu-pemilu lalu yang hanya terdiri dari Golkar, PPP, dan PDI. Sebelum menyelenggarakan Pemilu, pemerintahan B.J. Habibie mengajukan 3 rancangan undang-undang selaku dasar hukum dilangsungkannya pemilu 1999, yaitu RUU tentang Partai Politik, RUU tentang Pemilu, dan RUU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Ketiga RUU ini diolah oleh Tim 7 yang diketuai Prof. Ryaas Rasyid dari Institut Ilmu Pemerintahan Jakarta. Setelah disetujui DPR, barulah pemilu layak dijalankan.
Jumlah partai yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM adalah 141 partai, sementara yang lolos verifikasi untuk ikut Pemilu 1999 adalah 48 partai. Pemilu 1999 diadakan tanggal 7 Juni 1999. Namun, tidak seperti pemilu-pemilu sebelumnya, Pemilu 1999 mengalami hambatan dalam proses perhitungan suara. Ada sekitar 27 partai politik yang tidak menandatangani berkas hasil pemilu 1999 yaitu : Partai Keadilan, PNU, PBI, PDI, Masyumi, PNI Supeni, Krisna, Partai KAMI, PKD, PAY, Partai MKGR, PIB, Partai SUNI, PNBI, PUDI, PBN, PKM, PND, PADI, PRD, PPI, PID, Murba, SPSI, PUMI, PSP, dan PARI. Oleh sebab adanya penolakan ini, KPU menyerahkan keputusan kepada Presiden. Presiden menyerahkan kembali penyelesaian persoalan kepada Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu). Rekomendasi Panwaslu adalah, hasil Pemilu 1999 sudah sah. Lebih jauh, partai-partai yang menolak menandatangani hasil tidaklah menyertakan point-points spesifik keberatan mereka. Sebab itu, Presiden kemudian memutuskan bahwa Pemilu 1999 adalah sah, dan masyarakat mengetahui hasil tersebut tanggal 26 Juli 1999.
Ø Pemilu 2004
Pemilu 2004 merupakan sejarah tersendiri bagi pemerintah dan rakyat Indonesia. DI pemilu 2004 ini, untuk pertama kali rakyat Indonesia memilih presidennya secara langsung. Pemilu 2004 sekaligus membuktikan pemanifestasian sistem pemerintahan Presidensil yang dianut oleh pemerintah Indonesia.
Pemilu 2004 menggunakan sistem pemilu yang berbeda-beda, bergantung untuk memilih siapa. Dalam pemilu 2004, rakyat Indonesia memilih presiden, anggota parlemen (DPR, DPRD I, dan DPRD II), serta DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Untuk ketiga maksud pemilihan tersebut, terdapat 3 sistem pemilihan yang berbeda. Untuk memilih anggota parlemen, digunakan sistem pemilu Proporsional dengan varian Proporsional Daftar (terbuka). Untuk memilih anggota DPD, digunakan sistem pemilu Lainnya, yaitu Single Non Transverable Vote (SNTV). Sementara untuk memilih presiden, digunakan sistem pemilihan Mayoritas/Pluralitas dengan varian Two Round System (Sistem Dua Putaran).
Ø Pemilu 2009
Pemilu 2009 masih menggunakan sistem yang mirip dengan Pemilu 2004. Namun, threshold dinaikkan menjadi 2,5%. Artinya, partai-partai politik tatkala masuk ke perhitungan kursi caleg hanya dibatasi bagi yang berhasil mengumpulkan komposisi suara di atas 2,5%. Pemilu ini pun mirip dengan Pemilu 1999 di mana 48 partai ikut berlaga dalam kompetisi ’dagang janji’ ini.
Pemilihan Anggota Parlemen (DPR, DPRD I, DPRD 2)
Sistem pemilu yang digunakan adalah Proporsional dengan Daftar Calon Terbuka. Proporsional Daftar adalah sistem pemilihan mengikuti jatah kursi di tiap daerah pemilihan. Jadi, suara yang diperoleh partai-partai politik di tiap daerah selaras dengan kursi yang mereka peroleh di parlemen.
Mekanisme pengaturan pemilihan anggota parlemen ini ada di dalam UU No.12 tahun 2003. Untuk kursi DPR, dijatahkan 550 kursi. Daerah pemilihan anggota DPR adalah Provinsi atau bagian-bagian provinsi.1 Untuk kursi di DPRD I dan DPRD II berlaku ketentuan berikut :
Untuk DPRD I (Provinsi) adalah daerah pemilihan DPRD I adalah Kabupate/Kota atau gabungan kabupaten/kota provinsi berpenduduk sampai dengan 1 juta mendapat 35 kursi provinsi berpenduduk > 1 juta sampai dengan 3 juta, beroleh 45 kursi provinsi berpenduduk > 3 juta sampai dengan 5 juta, beroleh 55 kursi provinsi berpenduduk > 5 juta sampai dengan 7 juta, beroleh 65 kursi provinsi berpenduduk > 7 juta sampai dengan 9 juta, beroleh 75 kursi provinsi berpenduduk > 9 juta sampai dengan 12 juta, beroleh 85 kursi provinsi berpenduduk > 12 juta beroleh 100 kursi
Sementara itu, untuk DPRD II (Kota/Kabupaten) berlaku ketentuan daerah pemilihan DPRD II adalah kecamatan atau gabungan kecamatan kabupaten/kota berpenduduk sampai dengan 100 ribu beroleh 20 kursi kabupaten/kota berpenduduk > 100 ribu sampai dengan 300 ribu beroleh 25 kursi kabupaten/kota berpenduduk > 300 ribu sampai dengan 400 ribu beroleh 35 kursi kabupaten/kota berpenduduk > 400 ribu sampai dengan 500 ribu beroleh 40 kursi kabupaten/kota berpenduduk > 500 ribu beroleh 45 kursi Dengan demikian, pada Pemilu 2004, total kursi untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II sebagai berikut : kursi DPR = 550 kursi kursi DPRD I = 1.780 kursi kursi DPRD II = 13.665 kursi
C. CARA MENGHITUNG SUARA
Sistem Proporsional ditandai oleh adanya Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Bilangan ini berbeda antar satu daerah dengan daerah lain, bergantung pada jumlah total penduduknya. Cara pembagian BPP bagi setiap partai politik adalah sebagai berikut :
Ø Tahap 1
menghitung total suara sah masing-masing parpol menghitung BPP dengan cara total suara sah masing-masing parpol dibagi jumlah kursi yang diperebutkan di daerah tersebut menghitung suara sah tiap parpol dibagi dengan BPP parpol yang suaranya melebihi BPP otomatis langsung mendapat kursi parpol yang suaranya melebihi BPP tetapi belum cukup untuk kursi jadi beroleh sisa suara
Ø Tahap 2
kursi yang belum habis dibagi pada tahap 1 kembali dihitung sisa suara diberikan kepada parpol satu per satu bergantung suara terbanyak setelah kursi habis dibagikan dan sisa suara masih ada, sisa suara itu dianggap hangus stembus accord tidak diperkenankan Contoh perhitungan suara sebagai berikut : Daerah pemilihan XYZ memiliki jatah 10 kursi untuk parlemen. Total suara sah yang dihasilkan pemilu 12.000.000. Maka BPP untuk daerah XYZ adalah :

Jadi, BPP untuk daerah pemilihan XYZ adalah 470.000.
Hasil Pemilu Daerah Pemilihan XYZ sebagai berikut :
Partai Ular = 5.000.000 Partai Sapi = 1.500.000 Partai Kuda = 2.500.000 Partai Kura = 7.100.000 Partai Lalat = 2.700.000
BAB IV
PENUTUP
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada pemilu 2004. Pada tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari pemilu. Di tengah masyarakat, istilah pemilu lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif serta pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali. Pemilu diselenggarakan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. KPU bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu. Dalam melaksanakan tugasnya, KPU menyampaikan laporan dalam tahap penyelenggaraan pemilu kepada presiden dan DPR. Keanggotaan KPU terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, dibantu seorang wakil ketua merangkap anggota, dan para anggota. Ketua dan wakil ketua KPU dipilih dari dan oleh anggota. Setiap anggota KPU mempunyai hak suara yang sama.
DAFTAR PUSTAKA
- Leonard Sebastian, Indonesia’s Historic First Presidential Elections, UNISCI Discussion Papers, Octubre de 2004
- Undang-undang No.7/1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
- Undang-Undang No. 12/2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- The Carter Center 2004 Indonesia Election Report, June, 2005, (Atlanta : The Carter Center, 2004)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar